Rabu, 16 Maret 2011

Instrumen dan Mekanisme HAM Nasional dan Internasional

INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Nama-nama kelompok III:
1. Sandrotua Bali
2. Melda Pakpahan
3. Intan A Sidabutar
4. Agnes S Sijabat
5. Cici Fitri Bety
6. Madonna Simanjuntak
7. Natalia Simamora
8. Partahanan Simbolon
9. Lois Sitepu
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan seringkali orang meneriakkan pentingnya perlindungan terhadap Hak asasi Manusia (HAM). Tetapi sering pula orang salah memahami bahwa demi melindungi haknya, seseorang beranggapan bahwa dirinya dapat melanggar hak orang lain sengaja. Disinilah diperlukan peraturan untuk mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat.sebagai masyarakat yang demokratis perlu mengedepankan kepentingan bersama, karena itu seseorang warga Negara yang demokratis tidak akan memaksa kehendaknya secara berlehihan sembari mengabaikan hak sesamanya.
Indonesia adalah Negara hukum”, demikian bunyi pasal 1 ayat (3) UUD Negara republik Indonesia tahun 1945. Pasal tersebut telah member batasan yang amat jelas bagi seluruh warga Negara Indonesia bahwa semua aspek kehidupan kita diatur berdasarkan hukum yang bersifat adail dan berlaku secara menyeluruh. Dalam
konteks Negara hukum ini, Negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM).

INSTRUMEN HAM NASIONAL ( INDONESIA )
Instrumen artinya alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu atau seperangkat alat untuk memperoleh data sebagai bahan pengolahan.1 Suatu peraturan dibutuhkan untuk melindungi HAM. Seperti yang kita lihat dari peristiwa-peristiwa yang ada dalam pemerintahan merampas hak politik warga Negara dengan alasannya mempertahankan stabilitas keamanan. Demi menghindari tindakan perampasan HAM inilah diperlukan adanya suatu instrumen hukum yang melindungi segenap hak kodrati tersebut.
Negara Indonesia adalah Negara hukum.2 Pasal tersebut telah member batasan yang amat jelas bagi seluruh warga Negara Indonesia bahwa segenap aspek kehidupan kita diatur berdasarkan hukum yang bersifat adil dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks Negara hukum ini, Negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan HAM, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak itu dilaksanakan demi kepentingan bersama, kepentingan rakyat, kepentingan warga Negara, serta kepentingan bangsa dan Negara. Berbagai aturan tersebut tercakup dalam instrumen hak asasi manusia. Instrumen hak asasi manusia ( HAM ) di Indonesia antara lain :
1. UUD negara republik Indonesia tahun 1945
2. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998.
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM )
1 Saronji Dahlan. Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Erlangga, 2004. hlm. 77. 2Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1. UUD Negara republik Indonesia tahun 1945
UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 memuat hak-hak asasi manusia cukup lengkap. Secara garis besar hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
•Hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa, tercantum pada alinea I pembukaan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945.
•Hak asasi manusia sebagai hak warga Negara tercantum pada pasal 27, 28, 28D ayat (3), 30, 31;
•Hak asasi manusia sebagai hak-hak tiap penduduk, tercantum pada pasal 29 ayat (2);
•Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J
2. UU Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia
UU Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia memuat 11 bab , 106 pasal3. INSTRUMEN HUKUM HAM INTERNASIONAL Selain sebagai peraturan Perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas, perlindungan HAM juga dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai instrument HAM Intersnasional. Beberapa instrumen hukum HAM itu adalah sebagai berikut:
a. Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah praktik hukum yang diterima sebagai hukum.4 Hukum kebiasaan ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa
3 Saronji Dahlan. Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Erlangga, 2004. hlm. 77. 4 C.S.T Kansil Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
internasional, antara lain meliputi larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, daln lain-lain.
b. Piagam PBB
Ketentuan mengenai HAM dalam piagam PBB misalnya terdapat dalam ketentuan-ketentuan berikut: Pasal 1, Pasal 55, dan Pasal 56.
c. The International Bill of Human Rights
The International Bill of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya.5 Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi:
Pernyataan sedunia mengenai Hak Aasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights---UDHR)
Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights---ICCPR)
Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights---ICESCR)
Traktat-traktat pada bidang khusus HAM
Semua instrument internasional merujuk pada UDHR, bahkan banyak konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR
d. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM
Masyarakat Internasional terus memajukan instrument dalam bidang-bidang khusus yang berkenaan dengan HAM. Ada beberapa traktat khusus6. Traktat-traktat tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi negara yang menjadi pesertanya.
5 Lihat Mansour Fakih. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan. Yogyakarta: Insist Press, 2003. hlm. 206. 6 Bambang Suteng. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga,2007. hlm 80
Untuk lebih mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, maka PBB membentuk organ pelengkap, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia, (The Commision on Human Rights ---CHR ).7 Komisi ini merupakan badan yang yang sangat penting kaitannya dengan upaya pemajuan dan penegakan HAM. Bada tersebut melakukan studi, misi pencarian fakta, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi dan deklarasi, membahas berbagai pelanggaran HAM dalam siding-sidang umum atau khusus PBB serta memperbaiki prosedur penanganan HAM. Disamping itu, untuk memantau pelaksanaan traktat-traktat khusus, telah dibentuk 6 komite untuk mengawasi pelaksanaan traktat-traktat tersebut di masing-masing negara peserta traktat. Keenam komite tersebut adalah:
•ICCPR Human Rights Committee, mengawasi pelaksanaan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
•Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, mengawasi pelaksanaan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR)
•Committee on the Elimination of Racial Discrimination, mengawasi pelaksanaan International Covenantion on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD)
•Committee on the Elimination of Discrimination against Woman, mengawasi pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Woman (CEDAW)
•Committee Againts Torture, mengawasi pelaksanaan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (CAT); dan
7 Sebuah badan yang dibuat oleh Economic and Social Council (ECOSOC ) dari PBB untuk membidangi masalah HAM; yang merupakan salah satu dari sejumlah badan HAM internasional yang pertama dan terpenting.
•Committee on the Rights of Child, mengawasi pelaksanaan Convention on the Rights of the Childs (CRC).8
MEKANISME HAM NASIONAL Mekanisme dalam penegakkan HAM yaitu:
1. Adanya peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia agar mendapat kepastian hukum. Jaminan ini antara lain:Pancasila menjamin HAM, terutama sila kedua dan Pembukaan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945
2. Adanya alat Negara yang dibentuk untuk penegakkan HAM
Terbentuknya Komisi Nasional (Komnas) HAM yang pada awalnya dibentuk dengan Kepres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional perlunya penegakan HAM di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI No.39 Tahun 1999. Tujuan Komnas HAM "untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia". Selain itu, "meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan". Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah:
8 Lihat Mansour Fakih. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan. Yogyakarta: Insist Press, 2003. hlm. 203-208.
Hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan hak wanita dan hak anak. Dalam rangka melaksanakan kewajibannya atau tugas-tugasnya, Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta kondisi HAM serta perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Beberapa alat Negara lainnya yang dibentuk dalam rangka penegakan HAM nasional yaitu: Komnas Perempuan (Berdasarkan keppres), Komnas perlindungan anak, KPAI ( komisi perlindungan anak indonesia) berdasarkan UU perlindungan anak 23/2002, Pengadilan HAM , KKR –komisi kebenaran dan rekonsiliasi (UU 27/2004).9 MEKANISME HAM INTERNASIONAL Dewan Ekonomi dan Sosial adalah badan yang bertanggung jawab terhadap HAM di dalam struktur PBB. Dalam Piagam PBB pasal 62 ditentukan bahwa: “Dewan ini diperbolehkan membuat rekomendasi dengan tujuan untuk mendorong perhatian, dan pengawasan terhadap Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan bagi semua. Ia diperbolehkan menyiapkan draf konvensi yang akan diserahkan kepada Majelis Umum dengan memperhatikah hal-hal itu masih jatuh ke tangan yang berkepentingan”
Akan tetapi, terhadap pengajuan usulan-usulan , rekomendasi-rekomndasi dan laporan-laporan invetigasi tentang HAM kepada majelis umum merupakan tanggungjawab komisi HAM. Komisi HAM merupakan bagian Hak-hak Asasi
9Dapat diakses pada http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/mekanisme-penegakkan-ham-dan-kasus.html
Manusia pokok sejak lahirnya PBB. Ia terdiri dari 53 anggota dari bermacam-macam bagian dunia yang dipilih untuk waktu tiga tahun. Komisi ini mengadakan rapat selama 6 minggu setiap tahunnya di Jenewa.
Komite-komite dibentuk dibawah perlindungan dari komisi yang bertanggungjawab untuk melaksanakan enam alat-alat internasional. Mereka melaporkan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, yang kemudian menyerahkan informasi itu ke Majelis Umum. Komite-komite itu adalah sebagai beikut:
a. Komite tentang Hak-hak Asasi Manusia
b. Komite Ekonomi dan Sosial
c. Ketua Penghapusan Diskriminasi Rasial
d. Komite Hak-hak Anak
Sedangkan lembaga-lembaga di PBB yang Melindungi HAM yaitu:
a. Komisi Tinggi HAM PBB
b. Komisi HAM PBB
c. Sub-Komisi PBB tentang pencegahan diskriminasi dan perlindungan terhadap kaum minoritas
Mekanisme pelaksanaan di dalam PBB merupakan anggota badan perjanjian konvensi apapun yang harus berasal dari Negara yang telah meratifikasi konvensi tertentu. Negara wajib menyampaikan laporan dalam satu tahun setelah mereka meratifikasi atau menyetujui konvensi, dan setiap 2-5 tahun setelah itu atau tergantung pada konvensi. Laporan ini berisi UU yang dilaksanakan Negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban.
Dibawah beberapa konvensi dan karena keadaan yang sangat khusus, Negara mungkin memberikan informasi pada komisi ahli bahwa Negara lain tidak/belum melaksanakan kewajiban-kewajiban konvensi. Seseorang dalam membuat pengaduan tentang pelanggaran harus dalam bentuk tulisan. Setelah
syarat dipenuhi, komisi akan menguji dan memutus apakah orang tersebut benar telah mengalami tindak pelanggaran HAM. Proses pengaduan ini mungkin memakan waktu 3-4 tahun setelah semuanya dipertimbangkan. Selain itu, mekanisme pelaksanaan lainnya yang disepakati oleh PBB adalah model umum untuk membuat pengaduan, yaitu:
a. Kelompok kerja dan pelopor khusus
b. Membuat pengaduan publik dan pribadi
IMPLEMENTASI INSTRUMEN DAN MEKANISME HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL Di bentuknya instrumen dan mekanisme HAM tentu dimaksudkan agar penegakan HAM terutama di Indonesia dapat berjajan dengan baik dan benar. Namun berdasarkan beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia penanganannya belum maksimal ini semakin memperlihatkan bahwa instrumen dan mekanisme HAM terutama instrumen dan mekanisme HAM nasional tersebut belum terimplementasi dengan baik. Salah satu kasus pelanggaran HAM yang penanganannya masih buruk antara lain:
a. Kasus Marsinah
Marsinah adalah seorang aktivis buruh.10 Mayat Marsinah ditemukan tanggal 9 Mei 1993 di dusun jegong, kabupaten nganjuk, jawa timur. Diduga keras ia dibunuh karena keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT. CPS tanggal 3 dan 4 mei 1993. Tanggal 30 september 1993 dibentuk tim terpadu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Tim tersebut
10 Beliau adalah karyawati PT CPS. Tahun 1993, almarhumah Marsinah ditetapkan sebagai penerima Yap Thiam Hien Award. Almarhumah dinilai sebagai sosok yang sangat gigih membela HAM kaum buruh, walau harus menerima resiko mati dibunuh.
menangkap, memeriksa dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Persidangan berlangsung, sejak persidangan tingkat pertama, banding dan kasasi. Dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan, alias bebas murni. Putusan tersebut tentu mnimbulkan ketidakpuasan dikalangan masyarakat.
b. Kasus Timor-Timur
Yang dimaksud kasus Timor-Timur adalah berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di Timor-Timur pasca-jajak pendapat tahun 1999. Termasuk didalamnya pembumihangusan kota Dili. Menurut temuan KPP HAM, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat.11 Sejumlah tersangka kasus Timor-Timur telah diajukan ke pengadilan HAM. Tetepi ternyata proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat. . Konvenan internasional yang telah diratifikasi, undang-undang dan berbagai peraturan yang mengatur keberlangsungan HAM di Indonesia pun semakin sulit dijalankan. Semua instrumen dan mekanisme HAM yang ada bagaikan aksesoris yang membuat perih derita korban pelanggaran HAM di Indonesia.
Berbagai instrumen hukum HAM itu tampaknya belum mencukupi untuk menjamin tegaknya HAM. Sejarah menunjukkan terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan genosida (crime of genocide)12 yang mengakibatkan jatuhnya begitu banyak korban manusia.
11 Pelanggaran HAM berat tersebut meliputi: pembunuhan massal dan sistematis, penganiayaan dan penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan berdasarkan gender, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan 12 Menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara tertentu.
Beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah menjadi isu internasional itu,13 antara lain:
1. Adolf Hitler menumpas lawan-lawan politiknya secara massal. Berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya seperti pembasmian orang-orang Yahudi dan penyerbuan Austria dan Cekoslowakia (1938) serta Polandia (1939)
2. Benito Mussolini selama masa pemerintahannya menangkap dan membunuh lawan-lawan politiknya.
3. Rezim Apartheid yang dipimpin minoritas kulit putih melakukan penindasan terhadap warga Negara berkulit hitam.
KESIMPULAN Hak asasi manusia adalah hak dsar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapa pun. Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuaan yang bersifat diskriminatif maka dibutuhkan instrumen dan mekanisme HAM untuk melindungi HAM tersebut. Instrumen HAM nasional diantaranya adalah Pancasila, UUD Negara republik Indonesia tahun 1945, Tap MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAM, dan peraturan perundangan lainnya. Instrument HAM Internasional antara lain Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
13 Bambang Suteng. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga,2007. hlm 101.
Beberapa alat Negara yang dibentuk dalam rangka penegakan HAM nasional yaitu: Komnas HAM, Komnas Perempuan (Berdasarkan keppres), Komnas perlindungan anak, KPAI ( komisi perlindungan anak indonesia) berdasarkan UU perlindungan anak 23/2002, Pengadilan HAM , KKR –komisi kebenaran dan rekonsiliasi (UU 27/2004). Terhadap pengajuan usulan-usulan , rekomendasi-rekomendasi dan laporan-laporan invetigasi tentang HAM kepada majelis umum merupakan tanggungjawab komisi HAM yang dijelaskan dalam bahasan mekanisme Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
El Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2005.
El Muhtaj, Majda. Dimensi-Dimensi Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2008.
Djaali.,et al. Hak Asasi Manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi). CV Restu Agung, 2003.
Himpunan Peraturan Hak Asasi Manusia dilengkapi: Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya. Jakarta: CV Eka Jaya, 2003.
Dahlan, Saronji. Kewarganegaraan untuk SMP kelas VII. Jakarta: Erlangga, 2004.
Fakih, Mansour. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan. Yogyakarta: Insist Press, 2003.
Suteng, Bambang. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga,2007.